Alat Belajar SLB dari Korea Selatan akan Dibebaskan dari Bea Cukai

Sri Mulyani Rapat di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Foto: dok. Instagram @smindrawati)

Jakarta – Keputusan penting telah diambil oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, yang akan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya untuk alat bantu belajar Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Hal ini menandai akhir dari kontroversi panjang di mana alat belajar SLB dari OHFA Tech, Korea Selatan, tertahan di Bea Cukai karena ditagih bea masuk dalam jumlah besar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.

“Kami saat ini sedang berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan DKI dengan sangat baik untuk memastikan barang ini memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.” Kata Gatot.

Guru di SLB tersebut, Rizal, merasa lega dengan kabar ini karena semakin dekatnya pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan berupa 20 unit keyboard dari Korea Selatan. Mulai hari Senin, pihak sekolah akan mengajukan permohonan bebas bea masuk dan pajak lainnya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Alhamdulillah sudah ada arahan penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin, pihak sekolah akan mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan untuk dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih,” cuit Rizal di akun Twitter pribadinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turun tangan dalam kasus ini. Sri Mulyani menggelar rapat koordinasi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menangani masalah ini.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa awalnya barang tersebut diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan pada 18 Desember 2022. Namun, baru belakangan diketahui bahwa barang tersebut sebenarnya merupakan hibah.

“Belakangan baru diketahui bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan memberikan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” ujar Sri Mulyani.

Rizal awalnya mengungkapkan keluhannya di media sosial ketika alat bantu belajar untuk SLB yang merupakan bantuan dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat hendak mengambil barang tersebut, Rizal ditagih bea masuk senilai ratusan juta rupiah dan denda gudang per hari.

Barang tersebut dikirim dari OHFA Tech Korea Selatan pada 16 Desember 2022 dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Meskipun barang tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun tertahan di Bea Cukai.

Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk memproses barang tersebut dan menetapkan harga barang. Dokumen yang diperlukan mencakup link pemesanan yang mencantumkan harga, spesifikasi, deskripsi barang, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, serta nilai freight.

Pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan. Namun, barang tersebut ternyata merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan merupakan barang hibah sehingga tidak memiliki nilai komersial.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya barang kiriman tersebut akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak lainnya. Hal ini memberikan harapan baru bagi SLB-A Pembina Tingkat Nasional untuk segera mendapatkan alat belajar yang sangat dibutuhkan.